Sejarah Pemerintahan


Sejarah Pemerintahan di Kalimantan Selatan diperkirakan dimulai ketika berdiri Kerajaan Tanjung Puri sekitar abad 5 - 6 Masehi. Kerajaan ini letaknya cukup strategis yaitu di Kaki Pegunungan Meratus dan ditepi sungai besar sehingga dikemudian hari menjadi bandar yang cukup maju. Kerajaan Tanjung Puri bisa juga disebut Kerajaan Kahuripan, yang cukup dikenal sebagai wadah pertama hibridasi, yaitu percampuran antar suku dengan segala komponennya. Setelah itu berdiri kerajaan Negara Dipa yang dibangun perantau dari Jawa.
Tanggal 19 Agustus 1945Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia menetapkan untuk membagi wilayah Indonesia menjadi 8 Propinsi, ketetapan ini dikukuhkan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1945 dan Maklumat Wakil Presiden RI Nomor X tanggal 16 Oktober 1945. Salah satu dari Propinsi tersebut adalah Propinsi Borneo dengan ibukotanya Banjarmasin.
Tanggal 2 September 1945
Ir. Pangeran Muhammad Noor dilantik oleh Presiden RI sebagai Gubernur Borneo.
Tanggal 10 Oktober 1945
Demontrasi rakyat Kalimantan Selatan di halaman kantor Governor menuntut diturunkannya Bendera Belanda dan digantikan dengan Bendera Merah Putih, bendera Republik Indonesia.
Tanggal 9 Nopember 1945
Rakyat Kalimantan mengadakan pemberontakan terhadap pemerintahan yang legal dengan bergerilya di pedalaman dan berhasil menggagalkan rencana Belanda untuk mendirikan Negara Kalimantan.
Tahun 1946
Pemerintah Belanda membagi Kalimantan menjadi 3 keresidenan dengan Stb.1946 Nomor 64 yaitu:
  • Residentis Zuid Borneo, meliputi afdeling-afdeling Banjarmasin, Hulu Sungai dan Kapuas Barito
  • Residentis Oost Borneo, meliputi afdeling-afdeling Samarinda dan Bulungan
  • Residentis West Borneo, dengan nama Daerah Istimewa Kalimantan Barat
Di daerah-daerah yang diduduki Belanda membentuk Neo-Landschappen yang dalam perkembangannya selanjutnya Neo-Landschap tersebut mengadakan gabungan dan membentuk Federasi Kalimantan Barat, Federasi Kalimantan Timur dan Federasi Kalimantan Tenggara.
Negara Republik Indonesia Serikat (RIS)
Pada waktu pembentukan Negara Republik Indonesia Serikat, Kalimantan tidak dibentuk Negara Bagian tersendiri, tetapi berupa satuan-satuan kenegaraan yaitu :
  • Dayak Besar (Stb. 1946 Nomor 134)
  • Kalimantan Tenggara, sebagai penggabungan 3 Neo-landschap (Stb. 1947 Nomor 3)
  • Daerah Banjar (Stb. 1948 Nomor 14)
  • Kalimantan Timur
  • Daerah Istimewa Kalimantan Barat (Stb. 1948 Nomor 58)
Tanggal 17 Mei 1949
Proklamasi Gubernur Tentara ALRI Divisi IV Pertahanan Kalimantan yang merupakan puncak manifestasi Perjuangan Rakyat Kalimantan, dibacakan dan ditandatangani oleh Bapak Gerilya Kalimantan, Brigjen H. Hassan Basry atas nama Rakyat Kalimantan Selatan, sebagai bagian yang tak terpisahkan dari Wilayah Republik Indonesia.
Tanggal 4 April 1950
Pemerintah Republik Indonesia Serikat dengan Keputusan Presiden Nomor 137/8/9 tanggal 4 April 1950 menetapkan penghapusan daerah-daerah Banjar, Dayak Besar dan Kalimantan Tenggara sebagai Bagian Republik Indonesia Serikat dan memasukkannya kedalam Wilayah Republik Indonesia Yogyakarta.
Tanggal 14 Agustus 1950
Pemerintah Republik Indonesia mengadakan penataan kembali pemerintahan di Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Propinsi (Lembaran Negara 1950 Nomor 59) Dan membagi wilayah Republik Indonesia atas 10 Propinsi, dan satu diantaranya adalah Propinsi Kalimantan.
Gubernur Kalimantan pada waktu itu dr. MURJANI mengeluarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Nomor 186/OPB/92/14 tentang Pembentukan beberapa Kabupaten, Daerah Istimewa dan Kotapraja, pada tanggal 14 Agustus 1950.
Tanggal 7 Januari 1953
Dikukuhkan keputusan Gubernur Kalimatan Nomor 186/OPB/92/14 tanggal 14 Agustus 1950 dengan Undang-undang Darurat Nomor 2 Tahun 1953 (Lembaran Negara 1953 Nomor 8) dan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 (Lembaran Negara 1953 Nomor 9) tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten/Daerah Istimewa Tingkat Kabupaten dan Kota Besar dalam lingkungan Daerah Propinsi Kalimantan.
Tanggal 29 Nopember 1956
Presiden RI mengesahkan Undag-undang Nomor 25 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur.
Tanggal 31 Mei 1989
Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan dengan Surat Keputusan DPRD Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan Nomor 02 Tahun 1989 menetapkan tanggal 14 Agustus 1950 telah diselenggarakan pemerintah Propinsi Kalimantan Selatan yang berkedudukan di Banjarmasin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950 dan pembentukan daerah-daerah otonom Kabupaten dan setingkat Kabupaten berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Nomor 186/OPB/92/14 tanggal 14 Agustus 1950 dan selanjutnya dikukuhkan dengan Undang-undang Darurat Nomor 2 dan 3 Tahun 1953. Dan pada saat ini wilayah Propinsi Kalimantan Selatan dengan ibukotanya Banjarmasin hanya tinggal wilaya